Pesawaran, Sembilanwartaglobal.com–
Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil mengamankan (Rid) dan (Sar) Warga Desa Gunung Rejo, kecamatan Way Lima, kabupaten Pesawaran, diduga telah melakukan tindak pidana curas berupa satu unit hp Merk xiaomi, Senin (15/06/2020).
AKP Amin Selaku kapolsek kedondong menyampaikan berdasarkan laporan dari korban Edipriyanto (50) warga desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong pada hari jumat tanggal 12 Juni 2020, kisaran jam 16.00 Wib di Desa Gunungrejo Kecamatan Waylima.
“Telah terjadi Tindak Pidana curas berupa satu unit hp Merk xiaomi warna gold milik anak pelapor/korban An. KAMILA AULIA RAHMA Bin EDI PRIYANTO, yg dilakukan oleh dua orang pelaku yang belum diketahui identitasnya dengan menggunakan R2 merk honda supra X warna hitam merah, Kedua pelaku menodongkan sebilah golok dan pisau ke arah korban dan pelaku kemudian mengambil dua unit Hp, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.300.000,- ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah),” terang Kapolsek
Dia mengatakan atas Laporan tersebut Kapolsek Kedondong AKP Amin serta team TEKAB 308 dengan Sigap telah berhasil Mengamankan Rid (16) dan Sar (24), Pada hari senin, 15 juni 2020 Pukul 01.00 Wib, Yang berada di rumahnya di Desa Gunung Rejo Kecamatan Waylima.
“Dan Serta barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) R2 merk honda supra X warna hitam merah yg digunakan pelaku, 1(satu) buah pisau jenis pisau garpu bergagang kayu yg digunakan pelaku, 1 (satu) unit hp Merk xiaomi warna gold milik korban, 1 (satu) buah kotak hp samsung type J1, Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek Kedondong untuk Penyidikan lebih lanjut,” (sufi)