Tekap 308 Polsek Gedung Tataan Amankan Seorang Pembawa Senpi

Tekap 308 Polsek Gedung Tataan Amankan Seorang Pembawa Senpi

Pesawaran, Sembilanwartaglobal.com – Tekap 308 mengamankan (D) 23 tahun Warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dlm Pasal 1 Ayat (1) UU DARURAT NO 12 tahun 1951 :Ancaman Hukuman 20 Tahun, pada hari Senin tgl 22 juni 2020 sekira jam 01.00 wib.

Dalam Kronilogis Penangkapan, Polsek Gedung tataan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok pemuda yg diduga membawa senjata api di simpang tugu pengantin Desa Gedong Tataan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.

Dengan Mendapat kan informasi tersebut Selanjutnya Piket fungsi Polsek gedong tataan dipimpin Panit I Reskrim Ipda Sunaryo melakukan penyelidikan di sekitar simpang tugu pengantin dan didapati 3 ( tiga ) orang pemuda remaja yang sedang duduk dan
team Tekap 308 melakukan penggeledahan badan terhadap sekelompok pemuda tersebut dan didapati membawa senjata api rakitan jenis revolver berada di pinggang sebelah kanan Sdr(D)23 tahun Warga Ds.Banjar agung Kec. Limau Kab. Tanggamus

Dan untuk selanjutnya ketiga pemuda tersebut Kemudian di bawa ke Polsek Gedong Tataan berikut Barang Bukti yg berhasil diamankan dari tangan pelaku:
– 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam berikut 3 butir amunisi,
guna penyidikan lebih lanjut.(sufi)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan