Terkait Ratusan Juta Temuan BPK, DPRD Ingatkan Disdikbud dan PUPR Pesawaran

Pers: Nova Fitriani

sembilanwartaglobal.com

Pimpinan DPRD Pesawaran minta Disdikbud dan Dinas PUPR setempat lebih bijak dalam mengelola anggaran. Terlebih anggaran yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang bernilai fantastik.

“Saya belum monitor. Tapi pada intinya harus selektif pada program yang berkenaan dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” kata Ketua DPRD Pesawaran sementara, Ahmad Rico Julian, Kamis (26/9).

Ahmad Rico Julian yang juga Ketua DPC Partai Gerindra mengaku saat ini belum maksimal dalam melakukan pengawasan pada organisasi perangkat daerah (OPD) karena baru saja menjabat.

“Saya belum cek, kita juga baru dilantik dan Pimpinan, alat kelengkapan dewan Akd) di DPRD belum terbentuk jadi belum lihat kondisi-kondisi yang krusial atau isu-isu lainnya,” ungkap dia.

“Nanti pasti kalo ada laporan dan lain-lain akan kita bahas di DPRD agar ada solusi dan sebagainya, cuma untuk sekarang kita belum bisa panggil dinas terkait karena komisi belum terbentuk,” papar dia.

Ia menegaskan, nantinya akan lebih maksimal dalam melakukan pengawasan pada OPD-OPD Kabupaten Pesawaran, terlebih anggaran yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Komisi udah terbentuk baru bisa pengawasan dan diskusi lagi lebih dalam. Karena kita bisa minta data dan lainnya,” ungkap dia.

Diketahui, Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan kelebihan anggaran fantastis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran, Lampung.

Temuan BPK RI mencatat realisasi tidak tertib serta realisasi belanja BOS melebihi standar dan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp379 juta lebih. Kondisi itu ditengarai berpotensi merugikan negara dan korupsi.

Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin mengaku akan membentuk tim untuk melakukan pendalaman temuan itu, yang nantinya akan dilaporkan ke penegak hukum.

“Kami akan investigasi kegiatan di Disdikbud Pesawaran dan melaporkan ke Kejati Lampung,” kata Mailudin, Jumat (20/9).

Mailudin menduga adanya kelalaian Disdikbud Pesawaran dalam merealisasikan berbagai kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum.

“Saya minta penegak hukum melihat temuan BPK RI di Disdikbud Pesawaran menjadi bahan pemeriksaan. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan Disdikbud Pesawaran lebih bijak dalam mengelola keuangan rakyat,” ujar dia.

Mailudin pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan pejabat teras Disdikbud Pesawaran karena diduga ada ‘kongkalikong’ dalam pelaksanaan kegiatan di kegiatan tersebut.

“Kayak langganan temukan LHP BPK di Disdikbud Pesawaran. Ada dugaan unsur kesengajaan, atau korupsi kegiatan di Disdikbud Pesawaran,” kata dia.

Untuk itu ia meminta pejabat teras Disdikbud Pesawaran lebih cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan tersebut serta mengajak semua pihak memonitor kegiatan di Disdikbud Pesawaran.

“Mari sama-sama kita kawal kegiatan Disdikbud Pesawaran. Bagaimanapun itu uang rakyat,” ucap dia.

LHP BPK RI menemukan catatan ratusan juta tidak tertib di Disdikbud Pesawaran, Lampung.

“Pengelolaan dana BOS di Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dissikbud) tidak tertib serta realisasi belanja BOS melebihi standar dan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp379 juta lebih. Temuan itu terjadi saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada tahun 2023 menganggarkan dana BOS sebesar Rp52 miliar lebih dengan realisasi 100,00% dari anggaran,” tulis LHP BPK.

Berdasarkan LHP RI terdapat kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penerimaan pengembalian dana BOS dan sisa penggunaan dana BOS tahun sebelumnya belum dicatat dalam BKU dan ARKAS serta belum disahkan melalui SP2B pada 17 sekolah.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Disdikbud melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan secara periodik.

Atas temuan tersebut belum selesai ditindaklanjuti karena belum terdapat bukti yang menunjukkan kegiatan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan secara periodik telah dilaksanakan. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BOS karena kepala sekolah dan bendahara sekolah tidak tertib menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola Dana BOS.

“Hasil pengujian atas pertanggungjawaban pembayaran uang transportasi

menunjukkan adanya kelebihan pembayaran atas pemberian uang transportasi pada 34 sekolah yang berada di Kecamatan Gedong Tataan hampir Rp50 juta yang diantaranya untuk perjalanan dinas kegiatan rapat kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) kecamatan, rapat kerja KKKS wilayah, dan pertemuan guru mata pelajaran,” tulis LHP BPK.

LHP BPK RI menyebut, kepala sekolah dan bendahara BOS belum mengetahui Perbup Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur besaran uang transportasi dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah sehingga pemberian uang transportasi hanya berdasarkan kemampuan dan ketersediaan dana BOS di sekolah.

Ada kelebihan pembayaran uang transportasi pada 34 sekolah. Kemudian pertanggungjawaban belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp322 juta lebih berdasarkan hasil pemeriksaan pada 15 sekolah. Belanja tidak sesuai kondisi senyatanya tersebut antara lain belanja alat tulis kantor, belanja alat kebersihan,

belanja obat-obatan, LCD proyektor, pemahalan harga laptop, dan pemahalan harga buku.

“Berdasarkan hasil wawancara dengan para kepala sekolah dan bendahara BOS terkait, diketahui bahwa pihak sekolah membuat bukti yang tidak sesuai kondisi senyatanya untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai juknis penggunaan dana BOS dan untuk mengoptimalkan realisasi penyerapan BOS sesuai dengan anggaran,” petikan LHP BPK.

Sementara Sekretaris Disdikbud Pesawaran, Hernawati belum berhasil dikonfirmasi meski nomor telepon miliknya dalam keadaan aktif, pada Kamis (19/9).

BPK RI menyebut, 10 paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100%. Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran dengan total sebesar Rp32 miliar lebih. Dari 10 paket di atas, telah dilakukan pembayaran 100% terhadap delapan paket pekerjaan, sedangkan dua paket pekerjaan belum dilakukan pembayaran lunas.

Hasil pemeriksaan telah dilakukan atas bukti pertanggungjawaban foto pelaksanaan, serta pengujian fisik lapangan, pemeriksaan dilakukan bersama dengan PPK, PPTK, dan lainnya.

“Hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen atas pelaksanaan 10 paket pekerjaan pada Dinas PUPR menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp311 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp446 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.

“Atas permasalahan tersebut, CV KAP selaku penyedia jasa konstruksi telah melakukan

penyetoran ke kas daerah pada tanggal 17 April 2024 sebesar Rp158 juta lebih. Dengan demikian, pada Dinas PUPR masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp224.245.814,33 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp374.896.554,36

(Rp533.885.166,32 – Rp158.988.61 1,96),” demikian petikan BPK RI.

Potensi kelebihan pembayaran kepada dua penyedia jasa konstruksi sebesar Rp224 juta lebih atas dua paket pekerjaan pada Dinas PUPR, dengan rincian CV KP sebesar Rp89 juta lebih dan CV LPC sebesar Rp135 juta lebih. Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satkernya. PPK dan PPTK pada Dinas PUPR kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Konsultan pengawas, dan tim PHO kurang cermat melakukan pengendalian atas pekerjaan khususnya dalam menguji kualitas dan menghitung volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Dinas

PUPR untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan jalan di satuan

kerjanya. Menginstruksikan PPK dan PPTK bersama dengan Konsultan Pengawas supaya melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jalan di lapangan sesuai dengan ketentuan dan cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

“Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp374 juta lebih kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan,” tulis LHP BPK RI. Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri saat dihubungi di nomor 813-6782-xxxx belum berhasil dikonfirmasi meski nomor telepon dalam keadaan aktif.