Viral Video Penyalahgunaan Randis PJU, DPRD Bakal Panggil Dinas PU Kota Bandarlampung

Pers: Nova Fitriani

Sembilanwartaglobal.com

Penggunaan Randis PJU PU Kota Bandarlampung yang diduga digunakan untuk memasang bendera partai terus menuai sorotan.

DPRD Kota Bandar Lampung bakal melakukan pemanggilan terhadap Dinas PU Kota Bandarlampung terkait adanya penyalahgunaan fasilitas tersebut.

“Tentunya Lembaga DPRD juga bisa memanggil terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas ini. Karena semua dianggarkan dalam APBD terkait dengan pemeliharaan dan BBM kendaraan tersebut, ” tegas Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, Selasa (9/5).

Wiyadi berpendapat, Undang-undang jelas mengatur terkait peruntukan dan penggunaan kendaraan dinas ,pihaknya tegas tidak mentolerir adanya oknum yang memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi maupun kelompok

Sudah jelas ada aturannya, dan keterlibatan ASN berikut perangkatnya juga diatur, yaitu dilarang ikut dalam kegiatan Politik, apapun Partainya tidak ada pengecualian,” ujarnya.

Mengenai adanya dugaan pelanggaran Pemilu, Legislator PDI-P ini menegaskan jika persoalan itu menjadi ranah Bawaslu.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan