Wakil Ketua DPRD Lampung dari Demokrat Gugat Edy Irawan ke PN Tanjung Karang

Sembilan Warta global.com

pers: Nova

05-Oktober-2022,Bandarlampung — Wakil ketua DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail menggugat ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief ke PN Tanjung Karang.

Gugatan tersebut tertuang dalam nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang didaftarkan pada Selasa (4/10/2022) kemarin.

Dalam gugatan tersebut, disebutkan petitum yang diantaranya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat dewan pimpinan DPD Demokrat Provinsi Lampung Nomor 051/DPD PD/LPG/IV/2022 Tanggal 18 April 2022, tentang permohonan rekomendasi persetujuan pergantian Wakil ketua DPRD Provinsi Lampung.

Menetapkan agar Tergugat menangguhkan proses penggantian pimpinan/wakil ketua DPRD Provinsi Lampung atas nama Raden Muhammad Ismail (Penggugat), sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Menetapkan agar turut tergugat (Minggrum Gumay) menangguhkan proses penggantian pimpinan/Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat tergugat Nomor 079/DPD PD/LPG/IX/2022 tanggal 25 September 2022 perihal pengantar usulan keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 106//SK/DPPPD/IX/2022 tangal 23 September 2022.

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu kerugian materil akibat penggugat tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung sebesar Rp1,5 miliar.

Dan kerugian Immaterial sebesar Rp1 milyar. Kemudian menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati putusan ini. Serta menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atas gugatan tersebut, Edy Irawan Arief sebagai tergugat dan Mingrum Gumay sebagai turut tergugat akan menjalani sidang perdana pada Selasa (11/10/2022) mendatang pukul 09.00 WIB.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan