Metro -Swg- Wakil Ketua DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini menanggapi persoalaan sampah yang berada di beberapa titik perbatasan Kota Metro.
Salah satu sampah yang menjadi persoalan yakni di perbatasan jln pattimura, Kecamatan Metro Utara tepatnya diperbatasan pintu masuk Kota Metro dengan lampung tengah.
Menurut Ahmad Kuseini,M.Pd.I selaku Wakil Ketua DPRD Metro mengatakan,
“Memang kondisi sampah dua tahun kebelakang ini di perbatasan Metro Utara menjadi persoalan. Ada oknum-oknum tertentu baik warga Kota Metro maupun Luar Kota Metro”, ujarnya Ahmad Khusaeni, pada Rabu (17/03/2021).
Lanjut Ahmad menyampaikan, kembali lagi ke peraturan Perwali Kota Metro nomor 33 tahun 2019. Barang siapa yang memasukkan sampah kedalam wilayah Kota Metro dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500.000, Rabu, (17/03/2021).
Diakhir wawancara Ahmad Kuseini menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya DPRD Kota Metro akan berkoordinasi dengan Dinas terkait dan juga Pemerintah Kota Metro untuk memasang Plang.
“DPRD Kota Metro akan memberikan Edukasi kepada masyarakat bahayanya sampah. agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di perbatasan Kota Metro”. Pungkasnya.(