Metro SWG, Warga Kampung Bumi Jaya kecamatan anak tuha Kab. lampung Tengah Meminta Perangkat Desa Untuk Mengundurkan Diri terkait Penyelewengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Puluhan perwakilan Warga Kampung Bumi Jaya Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah Mendatangi Kantor Sekretariat AWPI Kota Metro, Sabtu (24 Oktober 2020).
Kedatangan warga tersebut guna berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum Law Firm Nusantara Raya dan Rekan-rekan Jurnalis, sekaligus mengetahui sejauh mana tingkat lanjut dugaan penyelewengan PKH yang dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa Bumi Jaya.
Salah Satu Warga Desa Bumi Jaya bernama Suratinah (29 thn) Menjelaskan Kronologi bahwa saat surat Somasi dilayangkan pada hari senin ( 19 Oktober 2020) pada pihak yang diduga Oknum Petugas, Fenty Fatimah, Sri Susanti, dwi Maryati//
Suratinah (29 thn) dipaksa oleh Dwi Maryati ke balai desa guna menemui Lurah untuk menandatanganin Surat Damai terkait bukti Print Out Rekening Koran penyaluran dana PKH Agar tidak menuntut Petugas PKH.
Sesampai di Kantor Balai Desa Suratinah diintimidasi oleh beberapa Orang yakni Mujiman Selalu Lurah/Fenty Fatimah Selaku Pendamping PKH /Sri susanti Kaur Kesra serta Petugas BPNT/ Dwi Maryati Ketua Kelompok PKH untuk menandatanganin Surat Pernyataan Damai Namun Suratinah Enggan Untuk menandatanginin Surat Damai tersebut.
Suratinah (29 thn) Penerima Bantuan Program Keluarga (PKH) Kampung Bumi Jaya Diputus oleh Pihak Petugas PKH Tanpa ada Kejelasan, ia merasa diputus Sejak Bulan April 2019, Namun dri pihak Fenty Fatimah Selaku Pendamping PKH mengatakan Bulan Juli 2019 Suratinah diputus Penyaluran PKH tersebut.
Kedatangan Suratinah di balai desa untuk menanyakan kepada Petugas PKH “Kenapa Hasil Print Out Rekening Koran Bulan Juli 2019 Dana tersebut Cair Dengan Nominal Rp 825.000, Namun pada waktu pengambilan saldo Uang Suratinah Rp. 0 persen” Ujarnya.
Sementara itu Ketua AWPI Kota Metro Verry Sudarto , mengucapkan terima kasih atas kedatangan ibu- ibu yang jauh- jauh dari Bumi Jaya Lampung Tengah datang kesekretariat AWPI .
Kedatangan ibu- sangat kami hargai dan sangat kami harapkan untuk mempercayakan kami dalam membantu
Dan mengawal proses ini, sampai pada jalur hukum lanjut Verry.
Saya bersama 5 orang tim Hukum AWPI dari Law Firm Nusantara Raya, yang mendapatkan mandat dri ibu-ibu Kampung Bumi Jaya untuk selalu berkordinasi dan sepakat menempuh pada jalur hukum.
“Kami juga Melihat ibu- ibu Penerima PKH Kampung Bumi Jaya sangat sakit dan kecewa karena hak sudah terampas dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan hak ibu yang semestinya yang didapatkan” Pungkas Verry.
Dikesempatafirm Nusantara Raya Okta Vernando, mengatakan kami selaku pendamping kuasa hukum yang dimandatkan sudah pernah melayangkan somasi kepada Petugas PKH dan tembusan ke Kades.
lanjut kata Okta, Tapi semua itu tak di indahkan malah kemarin mengirim beberapa utusan tapi semua tak ada solusi. Jadi kita disini kita berkordinasi dan membahas untuk langkah selanjutnya pada proses langkah hukum kita, tegasnya.(Rilis/Tim)