Sembilanwartaglobal.com, Pesawaran – Pondok pesantren H.muhammad Daud, Jl Raya Kedondong, Gg. M. Daud nomor 1, Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten pesawaran layangkan surat somasi ke salah satu pimpinan redaksi media online, terkait uploadan berita pada (18/3) lalu.
Hal tersebut berdasarkan surat Somasi nomor 028/pon-pes.MD/SK/PSW/III/2020, yang di tujukan secara langsung kepada salah satu pimpinan redaksi BERITA INDONESIA NET (BINET) Beritaindonet.Com, M. Afta Risky, S H.
Dalam uraian surat somasi ponpes M.Daud, tertulis secara jelas sebuah teguran kepada kantor BERITA INDENESIA NET (BINET) beritaindonet.Com, berkaitan hal berita pada tanggal 18 Maret 2020 dengan judul “Kepsek Pondok Pesantren Muhammad Daud, Duduk Mersa Sambil Memangku Santri Wanitanya Didalam Mobil”, berdasarkan pemberitaan itu saya selaku kepala sekolah pondok pesantren muhammad daud merasa berita tersebut tidak benar, karena pemberitaan tersebut di publikasikan tanpa konfirmasi terlebih dahulu mengenai kejadian yang sebenarnya”
Terang tulisan surat Somasi pada Selasa (24/3/2020).
Somasi yang di layangkan kepada salah satu media online bertujuan memberian kesempatan kepada Pimpinan redaksi beritaindonet.Com, untuk berbuat atau menghentikan dan mencabut serta memohon maaf kepada pemilik yayasan beserta kepala pondok pon-pes M. Daud, Sunarno di Desa Pampangan.
Dalam alenia berikutnya tampak jelas tertulis melalui Surat somasi yang di layangkan tertulis bertujuan guna menghimbau agar kepada, “pimpinan redaksi Berita Indonesia NET (BI NET) beritaindonet.Com untuk segera mencabut pemberitaan yang telah di buat dan segera melakukan klarifiksi berita nya, vahwa pemberitaan tersebut tidak benar, serta menyampaikan permohonan maaf nya melalui publik kepada saya Sunarno, S.pd.I selaku Pondok Pesabtren muhammad daud dan yayasan H. Muhammad Daud”
“Namun jika ternyata dalam waktu 1X24 jam saudara selaku pimpinan redaksi Berita Indensia NET (BI NET) beritaindonet.Com, tidak melakukan hal tersebut di atas maka saya akan akan melakukan jalur hukum dengan menyampaikan gugatan hukum”Jelas Surat Somasi. (Sufiyawan