Diingatkan, Penguna Dana BOP Dimasing-masing Kabupaten Diharapkan Sesuai Permendikbut

Diingatkan, Penguna Dana BOP Dimasing-masing Kabupaten Diharapkan Sesuai Permendikbut
Lampung, Sembilanwartaglobal.com–Penggunaan Dana Bantuan Operasional Paud (BOP) di masing- masing kabupaten di provinsi Lampung kita harapkan sesuai dengan petunjuk juknis (juknis) untuk agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat kepala Lembaga harus berurusan dengan Hukum.
Demikian hal diatas disampaikan oleh Kepala bagian pendidikan (Kabid) Ikatan Wartawan Online  (IWO) provinsi Lampung Delta Ardiles, SE., Sabtu  (23/03/2020).
Lebih lanjut, Delta Ardiles.SE mengatakan pengunaan dana BOP harus sesuai dengan permendikbud tahun 2020. Setelah itu baru semua lembaga wajib membuat rencana kerja Sekolah (RKAS). Menurut Delta hal ini perlu dilakukan kepala Lembaga agar meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan Anggaran Dana BOP, jangan sampai berujung kepada sanksi jika penggunaan dana BOP tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Oleh karena itu, seluruh Lembaga diharapkan benar-benar mengunakan dana BOP untuk hal yang menjadi prioritas paling utama. Sesuai dengan revisi perubahan juknis BOP tahun 2020  yang mengarah kepada selama masa penetapan status kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” kata Delta Ardiles, SE.
Dijelaskan, Delta Ardiles, SE., bahwa DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
b. Komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk:
1. Pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
2. Layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
3. Pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, Handsanitizer atau penunjang kebersihan lainnya.
“Dana BOP itu, realisasinya harus sesuai dengan juknis yang ada, Kemudian disesuaikan dengan rencana kerja anggaran dalam setahun,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa pengunaan dana BOP memperhatikan hal-hal yang bersifat urgent atau prioritas.
“Untuk itu kami dari warta pendidikan meminta agar pihak Lembaga mengalokasikan dana BOP betul betul tepat pada sasaran  dan  seperti yang telah disampaikan kementerian pendidikan untuk seluruh kepala lembaga sehingga pengunaan dana akan efektif dan efisien ditahun 2020 ini,” lanjut Delta.
Delta Ardiles.SE., juga mengapresiasi dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing2 kabupaten yg ada di provinsi lampung  agar mengawasi, mengevaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan Dana BOP diseluruh lembaga yang ada di provinsi lampung.
“Sehingga penggunaan Dana BOP tahun 2020 benar-benar efektif untuk mendukung kemajuan pendidikan yang ada di provinsi Lampung.” pungkas Delta Ardiles, SE.
Laporan: Sufiyawan

Editor: A.Abdullah

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan