Walikota Metro menyampaikan nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2020

Walikota Metro menyampaikan nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2020

METRO – Walikota Metro menyampaikan nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (07/09/2020). Rapat Paripurna yang berlangsung tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution.

Penyusunan Perubahan RAPBD Tahun 2020 ini merupakan rangkuman dari kebijakan tahun anggaran murni, kebijakan refocusing dan kebijakan perubahan tahun 2020. Tentunya, proses ini telah dilaksanakan dengan menyesuiakan beberapa regulasi perencanaan maupun keuangan yang sangat dinamis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu 4 bulan terakhir ini.

Walikota Metro Achmad Pairin pada sambutannya menyampaikan mengenai pendapatan daerah Kota Metro yang mengalami penurunan. “Pendapatan pada perubahan APBD Kota Metro mengalami penurunan sebesar 3,1 persen yang semula ditargetkan sebesar Rp.943 ,59 milyar  menjadi Rp. 914,14 milyar yang terjadi pada Pos Dana Perimbangan, sedangkan Pos Pendapatan Asli Daerah dan lain-lain Pendapatan yang sah mengalami kenaikan,”paparnya.

Selanjutnya, Belanja pada perubahan APBD Kota Metro Tahun 2020 diproyeksikan naik sebesar 0,6% yang semula ditargetkan RP. 1,009 triliyun menjadi Rp. 1,015 trilyun. Adapun kebijakan Belanja Perubahan Tahun 2020 diarahkan pada Peningkatan Belanja Bidang Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengananan pandemic COVID-19, Penyediaan jaring pengaman social melalui pemberian bantuan social kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat COVID-19, Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup, Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan berdasarkan protocol COVID-19 dan kebijakan Tatanan Normal Baru, dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Perubahan  APBD  Kota  Metro Tahun Anggaran 2020 mengalami defisit belanja sebesar Rp. 101,2 milyar yang  disebabkan  karena  proyeksi  pendapatan  sebesar Rp. 914,1 milyar lebih kecil dibandingkan dengan proyeksi belanja yang sebesar Rp. 1,015 triliyun.

“Kebijakan perubahan merupakan sebuah mekanisme yang sangat kita butuhkan untuk menyempurnakan pelaksanaan tahun berjalan, baik berupa efisiensi, optimalisasi, adaptasi maupun sinkronisasi. Harapannya, perubahan 2020 ini mampu mempercepat pelaksanaan RPJMD Kota Metro dan tentunya seluruh program dan kegiatan pembangunan prioritas penanganan virus COVID19 di Kota Metro.” Ujar Pairin.(ayk)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan