Pers: Nova Fitriani
Sembilan WartaGlobal.com
KPU Lampung menyusun dua rancangan alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil) DPRD Lampung untuk Pemilu 2024.
Rancangan itu terdiri dari existing, yaitu sama dengan Pemilu 2019 dan rancangan baru. Rancangan tersebut disusun dengan alokasi kursi 75 turun dari 85 saat periode 2019. Sementara rancangan kedua terdapat kabupaten/kota yang berpindah, seperti Kota Metro masuk dalam Dapil Lampung III bersama Pringsewu dan Pesawaran. Kemudian Lampung Timur digabungkan ke Dapil Lampung VIII.
Rancangan pertama hanya memenuhi enam dari tujuh prinsip penataan dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu yang proporsional, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan, dan tak memenuhi prinsip integralitas wilayah.
Sedangkan rancangan kedua hanya memenuhi enam dari tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralias wilayah coterminus, kohesivitas, dan tak memenuhi prinsip kesinambungan. Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan penataan dapil dengan alokasi kursi 75 belum memiliki payung hukum. Hal itu belum berdasar kepada PKPU, petunjuk teknis, dan tidak termuat dalam tahapan. Sementara hak menentukan dapil dan alokasi kursi akan berkonsultasi lanjutan dengan Komisi II DPR dan stakeholder pada 21 Januari 2023.