Pers: Nova Fitriani
Sembilan WartaGlobal.com
Silaturahmi bersama masyarakat Lampung dan Pesawaran khususnya, terus dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda). Hal tersebut bertujuan untuk mendekatkan wakil rakyat dengan warga, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar dalam penyelesaian suatu konflik dan persoalan harus mengedepankan musyawarah, dengan cara Rembug Desa/Kelurahan.

“Perda ini penting bagi kita semua, karena persoalan di daerah sangat beragam. Dan penyelesaiannya butuh pemahaman aturan – aturan yang harus diikuti oleh masyarakat, agar dalam memutuskan sebuah masalah dagat diterima ole semua pihak,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Hanifah saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Dihadapan masyarakat Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Minggu (12/02/23).

Lebih lanjut Anggota Komisi 3 DPRD Lampung itu mengaku, Perda Rembug Desa di sahkan pada 2016. Kemudian, semua anggota DPRD periode 2019 – 2024 memiliki tugas wajib untuk menyampaikan kepada masyarakat, produk yang dibuat dan disetujui oleh Gubernur.

“Semua anggota DPRD Lampung punya tugas kewajiban yang sama, untuk menyampaikan Perda Secara serentak sesuai jadwal yang ditentukan. Nah, Buku ini isinya soal peraturan dan pasal – pasal, nanti narasumber akan menjelaskan secara detail,” tegasnya.

Kenapa penting disampaikan, kata Ketua Muslimat NU Pesawaran itu. Dalam pemerintahan Desa, pasti menerapkan rembug desa/kelurahan dalam menentukan, menyusun, dan mengesahkan program Desa. Tentunya, kebiasaan tersebut butuh pemahaman dan kisi – kisi akan aturan yang dipakai dalam kegiatan rembug Desa/Kelurahan itu sendiri. Sehingga, Perda yang disampaikan pada saat ini sangat penting dicermati dan dipahami oleh Masyarakat Sanggi.

“Saya berharap, Desa Sanggi bisa menjadi percontohan dalam semua aspek, khususnya tentang pemecahan masalah melalui Rembug Desa. Karena, Rembug Desa/kelurahan bisa dipakai dalam semua persoalan. Agar, ke depan tidak ada persoalan yang berakhir di ranah hukum,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here