Pesawaran, Sembilanwartaglobal.com — Kepala desa, sekretaris dan bendahara desa Suka Jaya, Kecamatan Waykhilau, kabupaten Pesawaran telah dipanggilan Tipikor Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2019 tahap 1 dan 2.
Dikatakan pihak Tipikor Polres Pesawaran mengatakan, bahwa Pihak Tipikor Polres Pesawaran telah Memanggil Oknum Kepala desa beserta Sekretaris Desa (Sekdes) dan bendahara desa Suka Jaya.
“Ya benar sudah kami panggil kepala desa Suka jaya, kecamatan Waykhilau dan beberapa aparatur desanya, untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan peyimpangan atau Mar-Up DD dan saat ini desa Suka Jaya masih dalam pengawasan,” katanya, kepada awak media yang tergabung diorganisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Pesawaran, Selasa (10/03/2020).
Tambahnya, dengan adanya, surat laporan dari KGS, lembaga aliansi indonesia atas adanya dugaan peyimpangan atau Mar-Up DD tahun 2019 di desa Suka Jaya, Kecamatan Waykhilau dan dengan data-data yang telah masuk, itu kami trima Itu sudah lengkap. apa lagi disitu juga telah di lampir dengan pemberita yang telah di Hexpos di media Online, jadi saat ini desa Suka jaya sudah kami priksa dan untuk saat ini masih dalam pengawasan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua KGS Lembaga Aliansi Indonesia yang di kawal Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pesawaran, meminta Pada Pihak Tipikor Polres Pesawaran dan Inspektorat kabupaten Pesawaran, untuk segera meng-Audit dengan adanya dugaan peyimpangan atau Mar-Up DD. seperti keterangan dari beberapa narasumber warga desa Suka Jaya yang kami dapat,” pungkasnya. (Tim)