Bandar Lampung, Sembilan warta Global .com – Dugaan Penyelewengan pendistribusian paket sembako Covid 19, yang dikelola Biro Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung layangkan surat kedua ke Biro Kesra setempat dengan perihal klarifikasi dugaan Mark Up pengadaan paket sembako Covid – 19. Jumat, 26 Juni 2020.

 Mm

Dewan Direktur MTM Lampung, Ashari Hermansyah mengatakan, pihaknya menginginkan jawaban, baik surat pertama dan kedua.

Permintaan jawaban klarifikasi tersebut sebagaimana telah tertuang pada ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No.45 tahun 2017, tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Serta menrujuk pada Surat Edaran LKPP No. 3 tahun 2020, tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), huruf E , pasal 3 ayat (B) butir 1 menyeburkan PPK menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia.
Masih kata Azhari, pada butir 2, meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang. Butir 3, melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima, pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima.

Sebelumnya, mengenai pendistribusian paket sembako dengan nilai Rp 9,8 Milliar yang dikelola oleh Biro Kesra tersebut menjadi soal lantaran baru terealisasi sebesar 50% dari jumlah tersebut dengan penerima paket sembako seniali Rp 98 Ribu sampai Rp100 Ribu/paket yang dibagikan ke masyarakat yang tersebar di Provinsi Lampung.

Ashari mengungkapkan, pada proses Accountabilitas dan Transparansi Anggaran Penanganan Covid-19, pihaknya menduga dengan sengaja pihak terkait memanipulasi kewajaran harga barang pada setiap item paket sembako yang disediakan antara PPK dan Rekaa (Pihak penyedia jasa).
Artinya dugaan tersebut, KPA telah menetapkan PPK yang indiksinya segaja melakukan tindakan dan perbuatan kolusi dan nepotisme dengan mengatur harga yang tidak wajar dipasaran kepada pihak penyedia jasa (rekanan).

“Apakah mungkin harga paket sembako senilai Rp100 Ribu/paket (Beras medium 5 Kg, Minyak Goreng 1 Liter, Gula Pasir 1 Kg, Teh Kotak Sari Wangi, Kecap Botol, plus Kantong plastik) sesuai dengan alokasi anggaran sebesar Rp100 Ribu setiap paket sembako?,”ujar Ashari.

Selanjutnya pihak PPK yang telah menunjuk pihak penyedia jasa (Rekanan), Apakah kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia jasa yang sudah dibayar sesuai dengan kewajaran harga?

Patut diduga penunjukan penyedia jasa (Rekanan) pendistribusian paket sembako Covid – 19 yang telah mengajukan kewajaran harga tidak melalui mekanisme yang benar, misalnya apakah referensi penunjukan Penyedia Jasa tersebut? Apakah pihak penyedia jasa (rekanan) memiliki pengalaman dan kemampuan pada penyediaan paket tersebu?.
Terkait ini, PPK Biro Kesra, Maryani saat di konfirmasikan diruang kerjanya menuturkan, segala informasi yang terkait paket sembako Covid – 19, semuanya melalui Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.

Kemudian persolalan penyesuaian harga paket sembako diperoleh dari pihak penyedia jasa dan sudah menyampaikan surat kepada BPKP perwakilan Lampung untuk dilakukan Audit.

Terpisah, Pihak Kejati Lampung melalui Bagian Penerangan Hukum, Ari Wibowo mengungkapkan, segala laporan yang berkaitan tentang dugaan penyalahgunaan khususnya pendistribusian paket sembako covid, akan ditindak lanjuti dan dilakukan pulbaket.

“Sampai saat ini belum ada laporan masuk ke kami, meskipun nantinya ada laporan kepada kami, agar melengkapi persyaratan laporan seperti Identitas Pelapor, Uraian penyimpangan, siapa yang diduga pelaku dan tempatnya. Berkaitan dengan hasil audit BPKP nantinya, bisa dijadikan bukti pendamping sebagai lampiran pelaporan dan bukti keterangan-keterangan lainya,”ungkap Ari.(husman e)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here