Pesawaran, sembilanwartaglobal.com –Ketua IWO kabupaten pesawaran Sufiyawan, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di kabupaten pesawaran untuk tidak panik dan cepat mengambil langkah-langkah menghadapi penyebaran virus Corona.
“Pemerintah sudah mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan menyebarkan virus Corona.
Hal ini saya sampaikan himbauan Gubernur Lampung untuk masyarakat khususnya yang ada di kabupaten pesawaran”, papar Sufiyawan.
Berikut Point himbauan Gubernur Lampung terkait sebaran virus corona ;
Untuk meminimalisir penyebaran virus Covid l9 di Provinsi Lampung, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan akan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh Pejabat Tinggi Pratama (JTP) / Kepala OPD masing-masing dengan menerapakan daftar hadir manual, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender);
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan di rumah peserta didik masing-masing, terhitung tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender);
Seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (on’line), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah
ditentukan, serta melakukan evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah;
Menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat / Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga;
Memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri kefasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38″C, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas untuk dilakukan pemeriksaan
Untuk mencegah dan melakukan tindak antisipatif penyebaran virus Covid 19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan kepada Saudara segera melakukan pembentukan gugus tugas penanganan Covid 19 di masing-masing lingkup kerja;
Melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/keturahan/pekon dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Pengelola Fasilitas Layanan Publik yang ada di masing-masing wilayah (Bandara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun Kereta Api dll)
Dan bila dipandang perlu dapat membentuk “Whatsapp Group” untuk pelaporan respon cepat 1×24 iam;
Agar Bupati/Walokota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau
Melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung;
Melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan dimasing-masing Kabupaten/Kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek corona virus/COVID 19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan provinsi Lampung selaku Ketua , tugas penanganan Covid 19 di Provinsi Lampung melalui nomor WA 0812-7415-6087. (asmawi)