Sumber gambar dari google
(Sembilanwartaglobal.com ) Pringsewu -0knum kepala Dinas (kadis) di Kabupaten Pringsewu berinisial AF diduga tidak pernah ngator sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) saat dirinya di pindah tugas dari kabupaten Pringsewu ke Dinas Arsip Provinsi Lampung tidak pernah ngantor selama 1,6 tahun ketika Pringsewu Bupatinya H.Sujadi dan wakilnya Handitya Narapati  tahun 2011
AF Tidak masuk kantor selama dirinya di Dinas Arsip pasca mutasi dari kabupaten Pringsewu tersebut dibuktikan AF tidak pernah mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas(SPMT) dari Dinas Arsip Provinsi Lampung waktu itu.  kadisnya Ali Junaedi sekarang kedis ketahanan pangan. Provinsi Lampung .
Sementara yang bersangkutan saat dikonfirmasi Kamis
(3/9) yang lalu
AF mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ngantor ketika di mutasi ke Dinas Arsip provinsi Lampung karena perintah Bupati Pringsewu H.Sujadi dan dinilai perpindahan dirinya dari Pringsewu ke provinsi tersebut cacat hukum sehingga sehingga tidak dijalankannya sementara di kabupaten Pringsewu sendiri tidak pernah ngantor karena statusnya sudah menjadi pegawai Dinas Arsip Provinsi Lampung
“Saya memang benar ketika saya dipindahkan ke Dinas Arsip Provinsi Lampung tidak
Melaksanakam tugas seperti ASN lainnya yakni masuk kantor karena dinilai mutasi saya ke Provinsi ketika itu dinilai cacat hukum sehingga saya diperintah Bupati Pringsewu tidak perlu  nganator ” terangnya.
Namun  baru baru ini banyak yang mempertanyakan tidak ngantornya AF Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah (BAPPEDA ) Kabupaten Pringsewu tersebut saat menjadi kepala bidang(Kabid) ramai di bicarakan sehingga wartawan koran ini mencoba menelusuri kebenarannya apakah benar AF tidak melaksanakan tugas dalam kurun waktu cukup lama namun sampai sekarang menjadi kepala BAPPEDA tidak dipermasalahkan sementara ASN itu ada peraturan dan perundangan undangannya yang patut dipatuhi jangan kan 1,6 tahun selama 4O hari secara akumulasi saja ASN dikenakan sangsi .
Tidak masuk kerja yang selama 1,6 bulan itupun sebenarnya oleh mantan kepala Dinas Arsip provinsi Lampung Ali Junaedi saat ini menjabat Kadis Ketahanan panahan lebih kurang sebulan yang lalu oleh Suadi Ramli ketua DPD LSM Pematang Provinsi Lampung  pada saat mengkompirmasi  membenarkan  frihal ke tidak masuk dan ngantor nya saudara AF
” Benar AF pernah tugas di Dinas Arsip provinsi Lampung ,namun yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tugas seperti yang lainnya masuk kantor sehingga saya sebagai kadis waktu itu sehingga saya tidak terbitkan SPMT” ujar Ali Junaedi .jelas nya ( Tim )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here