Pemkot Metro akan berikan Sanksi Tegas Kepada Perusahaan yang melanggar Protokol Kesehatan

METRO- Pemkot Metro akan berikan Sanksi Tegas Kepada Perusahaan yang melanggar Protokol Kesehatan. “Sanksinya ada 2 kategori yakni untuk perseorangan dan perusahaan dan mulai dari teguran sampai pembekuan sementara izin usaha, ” Terang Walikota Metro, Selasa (15/09/2020).

Meski demikian, A Pairin yang saat itu didampingi Kabag Hukum Setda Kota Metro menjelaskan, bagi masyarakat yang melanggar juga akan diberikan sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan butir-butir Pancasila. Namun, untuk yang berkali melanggar maka akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum selama 30 menit, dan dalam menegakkan aturan ini nantinya akan diturunkan tim dari Satu Pol PP.

 

 

“Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan dengan peraturan Walikota Metro Nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus diseases 2020 di Kota Metro.

“Selain itu, tempat berkerumun juga akan ditinjau dengan harapan C 19 di Metro menurun dan dapat memutus mata rantai, sehingga dapat menjadi zona hijau, ” Pungkas Achmad Pairin.(ayk)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan