Puluhan wartawan geruduk ke Pengadilan Negeri Metro

Puluhan wartawan geruduk ke Pengadilan Negeri Metro

Metro swg – Puluhan Jurnalis Berbagai Daerah Di Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Gelar Aksi Damai terkait Seorang Jurnalis di FCgugat oleh Kuasa Hukum berinisal (AH) atas Pemberitaan Pencabulan Anak dibawah Umur.

Gerakan Aksi Damai tersebut dimulai dari Kantor Sekretariat AWPI DPC Metro Menuju Tugu Pena dilanjutkan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro,Senin (23 November 2020).

Aksi gerakan dari berbagai lintas Organisasi Pers dan perwakilan Jurnalis Se-Lampung bertujuan untuk mendorong dan menekan kepada aparatur penegak Hukum agar lebih cermat dan subyektif dalam menangani suatu perkara khususnya di Pemberitaan.

Akan menjadi malapetaka ketika suatu pengungkapan kebenaran dianggap Pencemaran Nama Baik sehingga menjadikan sebuah karya nyata sesuai Fakta dibungkam hanya karena kepentingan personal pribadi.

Pada Aksi tersebut Salah satu Perwakilan dari Jurnalis meminta dengan tegas kepada Majelis Hakim yang menangani perkara untuk membatalkan gugatan tuntutan, karena jelas sudah diatur dalam undang-undang pers terkait sengketa berita diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.

Sementara itu Verry Sudarto Ketua AWPI Kota Metro Selaku Koordinator Lapangan Mengatakan ” semua berawal dari sengketa pemberitaan, Salah Satu Jurnalis Kita digugat dipengadilan Negeri Kelas 1B Metro, Dari Pihak Kuasa Hukum yang mengugat Belum memberikan Hak Jawab terhadap Redaksi, Kita Akan Berjuang untuk Insan Pers tentang pembelengguan terhadap Pers, Kalo Kita Biarkan Pers nanti Akan Terbelenggu dengan adanya pemberitaan bentar – bentar akan di gugat dipengadilan, Silahkan kalo mau menggugat harus memenuhi standar atau ranah nya ke Dewan Pers, Bahwa pers itu termasuk 4 Pilar Demokrasi.

Dasar Laporan Pihak AH mengatakan bahwa pencemaran nama baik, namun dari pihak korban Sudah mendatangi Kantor AWPI menyatakan bahwa tidak menuntut terhadap Eko Wahyuntoro, malah pihak Korban berterima Kasih atas bantuan nya dalam Pemberitaannya Pungkas Verry Sudarto.

Sementara itu Yunizar Kilat Daya, SH., MH.,Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro mengatakan ” Akan ditindak lanjuti terkait aspirasi dari kawan kawan semua, selaku ketua kalau memang ada ditemukan kekeliruan atau ketidak profesionalan kami dalam menangani perkara Eko Wahyuntoro saya tentunya akan mengambil tindakan, ujarnya.

Lanjutnya, saya minta kawan kawan semua bersabar, percayakan kepada kami, dan kami akan maksimal untuk memberikan rasa keadilan dalam perkara ini,.pungkasnya (Rilis)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan