Sufiyawan

Pesawaran. sembilanwartaglobal.com Sejak mewabahnya virus Corona atau COVID-19 di seluruh Jagad Bumi termasuk juga di Indonesia di mana dengan adanya temuan penderita COVID-19.

Tidak luput juga di Bandar Lampung yang saat ini ditetapkan sebagai zona merah, tidak hayal yang imbasnya ke kabupaten pesawaran, karena letak geografis yang tak jauh.

Pada akhirnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat bencana COVID-19 selama 91 hari hingga 29 Mei 2020.

Pemerintah melalui Keputusan MENPAN-RB mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 19 dan nomor 34 Tahun 2020 tentang arahan Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah yang di mana nya Aparatur Sipil Negara (ASN) agar sementara dapat melakukan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH).

Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Pemimpin Provinsi (Gubernur) agar pemerintah daerah dalam upaya untuk memutus mata rantai dan penyebaran, serta penanganan kasus terkait COVID 19 di lingkungan kerja. Saat ini Pemerintah juga masih terus menerus memfokuskan pada protokoler tata cara pencegahan dan penanganan pandemi Covid -19.

Dalam kondisi saat ini, baik Pemerintah secara terus menerus menerapkan langkah-langkah yang telah di sosialisasikan untuk membantu untuk mengurangi serta memutus rantai faktor-faktor resiko perkembangan serta penyebaran dari Covid -19.

Tujuannya dalam pelaksanaan melaksanakan protokol pencegagah COVID-19, agar bekerja dapat tetap dalam kondisi sehat dan nyaman, serta dapat tetap produktif dalam bekerja.

Stop CORONA

Langkah-langkah yang perlu diambil yaitu:

1. Penyemprotan Disinfektan Dilingkungan Tempat Kerja

Disinfektan dilakukan adalah untuk mengurangi bahkan membunuh virus yang ada, terutama daerah yang menjadi tempat virus itu ada. Rasa aman dan nyaman ternyata juga menjadi salah satu faktor untuk mendukung bagi seorang pegawai untuk bisa tetap melakukan aktivitas dan pekerjaannya di kisaran wilayah kerja nya.

2. Mewajibkan Setiap Lingkungan Kerja Menyediakan Tempat Cuci Tangan dan Hand Sanitizer

Tangan menjadi tempat yang paling mudah sebagai sasaran ditempeli oleh kuman, maupun virus dan ini sering tanpa kita sadari. 80-95% kuman berasal dari tangan kita sehingga sebaiknya kita sering melakukan kegiatan mencuci tangan setidaknya selama 20 detik dengan air mengalir. Dan Menggunakan Hand Sanitizer Manfaat yang besar didapatkan, kita terhindar dari berbagai macam penyakit terutama penyakit menular.

3. Melakukan Isolasi dan Melakukan Pemantauan Terhadap Karyawan Yang Pulang Dari Perjalanan Dinas luar Daerah Yang Masuk Dalam Kategori Zona Merah (Red Zone)

Prosedur ini wajib dilakukan apabila ada seseorang baru saja datang atau berpergian dari kegiatan dinas luar kota / daerah yang masuk dalam wilayah penyebaran atau zona merah Covid-19 dimana Mewajibkan orang tersebut untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari serta memantau yang bersangkutan untuk memastikan apakah terpapar virus atau tidak.

4. Pengukuran Suhu Tubuh Bagi Setiap karyawan atau tamu

Dengan menggunakan detector suhu (thermo gun) untuk merupakan langkah untuk mendeteksi suhu setiap orang yang masuk kantor dan bisa menjadi langkah pencegahan penularan Covid -19. Sebab, orang yang terinfeksi virus corona umumnya memiliki gejala demam, selain batuk dan sesak napas.

5. Menyediakan Suplemen Dan Masker Ditempat Kerja Bagi Seluruh Karyawan

Disaat kondisi Pandemi Covid -19 saat ini, semua orang diwajibkan untuk menggunakan masker serta mengkonsumsi suplemen yang berguna meningkatkan imunitas tubuh terutama suplemen yang mengandung vitamin A, C, E dan Zinc. Jika ada dana memungkinkan sebaiknya menyediakan suplemen ditempat kerja masing-masing yang diperuntukkan bagi seluruh karyawan yang tetap harus masuk bekerja dan beraktivitas dikantor. Jika karyawan dalam kondisi sehat tentunya menunjang produktifitas kerja sang karyawan dapat tetap dapat terlaksana.

6. Pemberlakuan Social Distancing

Bagi suatu organisasi yang berhubungan dengan khususnya pelayanan publik yang telah menerapkan social distancing diharuskan mengatur jarak antrian minimal 1,5 m, maupun tempat duduk bagi pengunjung serta tetap melakukan pengawasan terhadap setiap pengunjung dan dengan mengefisienkan layanan agar tidak terjadi antrian.

7. Work From Home (WFH) atau Bekerja Dari Rumah

WFH juga merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan dalam organisasi pemerintahan maupun swasta tertentu di daerah terdampak penyebaran virus corona untuk mencegah keadaan lebih buruk bagi karyawan.

Hal ini bukan sesuatu yang tidak mungkin mengingat saat ini sudah tersedia banyak pada berbagai aplikasi digital atau daring yang memudahkan dalam meminimalis pekerjaan di saat pandemi COVID-19.

Semoga saja pandemi COVID-19 ini agar cepat berlalu, dan dengan langkah langkah yang telah dianjurkan pemerintah, kita semua dapat melaksanakan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) untuk kebaikan dan kesehatan kita semua.(Sufi)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here