Siagaonline.com, Pringsewu — Roni Abu Hasan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Provinsi Lampung mengatakan, pemerintah desa harus dapat merencanakan pembangunan desa yang menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Sehingga dapat mempercepat proses pembangunan desa.

“Pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DES),” jelasnya saat menjelaskan tujuan kunjungan ke Desa Wates Way Ratai dalam rangkaian kegiatan pelatihan penyusunan RPJMDES.

Tujuan desa menyusun RPJMDES mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat dan keadaan desa. Ia menambahkan, selain itu menciptakan rasa memiliki, tanggung jawab terhadap program pembangunan desa, memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan desa.

Tak hanya itu, sebab dapat menumbuhkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan desa. “Sedangkan tujuan kami mengunjungi Desa Wates Way Ratai adalah karena nantinya peserta pelatihan akan mensinkronkan dengan data yang ada di lapangan”. lanjutnya

Andes Irawan selaku Kepala Desa Wates Way Ratai mengatakan dalam pemaparannya, perencanaan pembangunan desa disusun kepala desa dan aparatur desa untuk jalannya pemerintahan selama enam tahun. Perencanaan ini memuat arah kebijakan pembangunan desa, keuangan desa, kebijakan umum dan program prioritas kewilayahan serta rencana kerja.pungkasnya. (sufiyawan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here