BANDAR LAMPUNG –Sembilan Warta global .Com. Gaji ke 13 pegawai Pemprov Lampung maupun kabupaten dan kota bisa diberikan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Hal ini sesuai dengan amanah PP No. 44 Tahun 2020 dan PMK No: 106/PMK.05/2020.

“Jadi selain eselon III, Eselon II juga dapat pencairan gaji ke 13, ” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembendaharaan, Jon Novri, mendampingi Kepala BPKAD Lampung, Minhairin, Senin (10/8/2020).

Jon mengatakan gaji ke 13 pegawai Pemprov Lampung maupun kabupaten dan kota dipastikan dalam waktu dekat bisa dicairkan. Saat ini sedang dalam proses pembuatan peraturan gubernur (Pergub).

“Info dari biro hukum mudah-mudahan hari ini atau paling lambat besok sudah bisa dikirim ke kemendagri,” jelas Jon.

“Kalau fasilitasi dari kemendagri sudah keluar, nanti ketika pencairan kami informasikan, ” tambah dia.

Diungkapkan, untuk anggaran pencairan gaji ke 13 totalnya Rp. 70.941.637.500 miliar, yang akan dikeluarkan dengan jumlah pegawai 15.928 jiwa.

“Semoga dalam waktu dekat ini bisa proses pencairan,” harap Jon. (Nova f)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here