BANDAR LAMPUNG-Dengan adanya dampak Covid-19 di Indonesia, khususnya di Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Lampung, untuk bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS).

SE tersebut diterbitkan pada 20 April 2020 dengan nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020) yang ditandatangani Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, Senin (27/4/2020).

Pengunaan dana BOS itu merujuk Peraturan Menteri dan Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis bantuan operasional sekolah (BOS) reguler.

Lalu, Peraturan Mendikbud No 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Petunjuk Teknis BOS.Juga berdasarkan surat edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19, serta SE Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyeberan Covid-19.

“Atas dasar surat di atas dalam meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran Covid-19,” ujar seorang pejabat eselon III di Disdikbud Lampung yang enggan namanya ditulis,

Dijelaskan, ada lima poin yang harus diketahui, yaitu menginstruksikan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP dan DPP atau sumbangan lainnya terhadap orang tua atau wali murid.

“Sekolah dapat memaksimalkan dana BOS reguler untuk penerima peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran serta ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat mutu pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi guru dan pembayaran honor guru berstatus non aparatur sipil negara (ASN).

Penggunaan dana BOS reguler di masa Covid-19 dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, pembelian paket data, pulsa atau layanan kegiatan daring bagi pendidik atau peserta didik, pembayaran guru honor yang tercatat pada dapodik pada 2019 (tidak membiayai guru honor baru)

.
“Penggunaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi,” jelasnya.

Yang terakhir, kepada Kepala cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pengawas sekolah untuk memaksimalkan pembinaan serta pengawasan terhadap sekolah dalam masa pandemi Covid-19

.
Sementara melalui data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) pada tahun 2020 dikucurkan melalui dana APBN sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa.

Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019.Di tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta.(nova fitriani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here