Pers: Nova Fitriani

sembilanwartaglobal.com

BANDAR LAMPUNG Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, S.H.,M.H., memimpin Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023 dan rapat internal pembentukan Pansus pembahasan LKPJ di ruang sidang DPRD setempat, Selasa 19 Maret 2024.

Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ir. Fahrizal Darminto, M.W., menyerahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.

Sekdaprov menyampaikan penyampaian LKPJ merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 71 Ayat (3) untuk dibahas oleh DPRD untuk selanjutnya diberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.

Menurut Fahrizal, LKPJ Kepala Daerah mencakup berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung yang sangat luas meliputi seluruh urusan Pemerintahan

Penyusunan LKPJ ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Yaitu tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Fahrizal mengucapkan terimakasih kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini.

“Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan pada seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2023,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here