BANDAR LAMPUNG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Povinsi Lampung tahun 2019 dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020, Kamis (30/04/2020)

Rapat Paripurna laporan penyampaian LKPJ tahun 2019 dan perubahan program pembentukan Perda tahun 2020 dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay serta di hadiri oleh wakil gubernur provinsi lampung Chusnunia chalim.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan bahwa Rapat Paripurna kali ini pihaknya menggunakan Teleconference guna menekan penyebaran Pandemi covid-19 sebab kegiataan Pemerintah harus tetap berjalan sehingga jajaran bisa mengikuti jalanya rapat paripurna ini dengan baik dan kegiatan di Komisi masing-masing harus tetap berjalan pada masing-masing fraksi, ujarnya.

“Dalam Rapat Paripurna ini kita tentu kita pastikan menggunakan protokol kesehataan sesuai aturan yang berlaku, untuk anggota yang hadir berjumlah 65 anggota dewan yang hadir secara langsung atau menggunakan Teleconference,” kata Mingrum Gumay.

Intinya, baik Pemerintah Provinsi Lampung selaku eksekutif dan DPRD Provinsi Lampung selaku eksekutif harus melaksanakan kegiatan dengan mengacu kepada protokol kesehatan, tandasnya.
[4/5 18.52] Badri: Pada kesempatan itu, Wagub Nunik mengatakan LKPJ ini merupakan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang substansinya disesuaikan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/479/OTDA tanggal 22 Januari 2020 perihal Format LKPJ.

“Penyampaian LKPJ ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah dalam memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 19 PP Nomor 13 Tahun 2019.

Wagub menyebutkan LKPJ tersebut antara lain memuat Pendahuluan, Dasar hukum, visi dan misi, Kepala Daerah, dan data umum Daerah.

Kemudian, Penjabaran APBD yang menjelaskan perubahan terhadap kegiatan dan alokasi yang terkait dengan pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja dan pengelolaan pembiayaan dalam rangka pencapaian target.

“Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang antara lain memuat capaian pelaksanaan Program dan Kegiatan, Kebijakan Strategis yang ditetapkan dan tindaklanjut rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya,” katanya.
[4/5 18.52] Badri: Adapun Perubahan Pogram Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020 sebagai berikut:

1. Raperda pengembangan sumber daya pariwisata ekonomi kreatif.

2. Raperda pelayanan kesejahteraan sosial disabilitas.

3. Raperda pengukuhan dan pelindungan hak mayarakat hukum adat lampung.

4. Raperda kerjasama antar daerah.

5. Raperda perubahan perda no 6 tahun 2016 tentang rencana induk pembagunan pariwisata Provinsi Lampung.

6.Raperda perubahan perda no 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam.

7.Raperda tata kelola badan usah milik daerah Provinsi Lampung.

8.Raperda perubahan Perda no 1 tahun 2018 tentang zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

9. Raperda penyelenggaraan jalan Provinsi.

10. Raperda pengendalian operasional Bandara Internasional Raden Intan II Lampung.

11.Raperda Penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan Anak.

12.Penyelenggaraan ketenagakerjaan Provinsi Lampung.

13.Raperda pengelola sampah.

14.Paperda pengelolaan barang milik daerah.

15.Raperda penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

16. Raperda perubahan perda no 25 tahun 2014 tentang penyelenggaraan kearsipan.

17. Raperda inovasi daerah.

18. Raperda perbuahaan perda no 08 tahun 2015 tentang perseroaan terbatas penjaminan kredit daerah provinsi lampung.

19.Raperda penyertaan modal pemerintah Provinsi Lampung pada Pt Jamkrid

20.Reperda peyertaan modal dalam bentuk aset PT Lampung jasa utama

21.Reperda pokok-pokok keuangan daerah

22.Reperda fasilitas penyelenggaraan pendidikan pesantren (Adv/Husman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here