Pers: Nova Fitriani

sembilanwartaglobal.com

Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan hasil prolehan suara Pemilu 2024, Jumat (8/3/2024).

Untuk pemilihan DPRD Provinsi, KPU menetapkan terbagi menjadi 8 daerah pemilihan, yakni Dapil 1 Bandar Lampung 11 kursi.

Dapil 2 Lampung Selatan (10), Dapil 3 Pesawaran Pringsewu, Metro (11), dapil 4 Lampung Barat, Tanggamus, Pesisir Barat (10), Dapil 5 Lampung Utara dan Way Kanan (11).

Dapil 6 Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, dan Mesuji (10) Dapil 7 Lampung Tengah (12) dan Dapil 8 Lampung Timur (10) kursi.

Dari 8 Dapil tersebut, alokasi kursi yang ditetapkan sebanyak 85 kursi.

Hasil rekapitulasi suara yang dilakukan, Partai Gerindra keluar menjadi Partai pemenang dengan perolehan kursi sebanyak 16 kursi, disusul PDIP (13), PKB dan Golkar (11).

Disusul oleh Partai Nasdem (10), Demokrat (9), PAN (8), PKS 7 kursi, total 85 kursi.

Berikut, 85 caleg terpilih untuk Pemilihan DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here