Tulang Bawang, sembilanwartaglobal.com -Guna mendengarkan keterangan warga, terkait beberapa hal yang menyangkut pelaksanaan administrasi kampung, yang patut untuk di pertanyakan guna menghindari hal-hal yang akan mengarah ke pelanggaran hukum dan administrasi

Inspektorat kabupaten Tulang Bawang, memanggil 9 warga kampung Gedung Jaya, kecamatan rawa pitu, kabupaten Tulang bawang, untuk di ambil keterangan, untuk mempermudah dan mengingat lokasi yang jauh, surat panggilan resmi inspektorat tersebut dititipkan ke salah satu warga Gedung jaya, untuk di sampaikan.

Namun setelah surat panggilan diterima oleh warga yang bersangkutan, san di ketahui oleh kepala kampung Gedung Jaya Ambar Nila wati memerintahkan warganya untuk mengembalikan surat tersebut dan tidak menerima surat panggilan Inspektorat Tulang Bawang, tanpa alasan yang jelas, sedangkan kita ketahui bersama inspektorat adalah badan yang bertugas memantau kinerja aparat Dinas dan Kampung guna memastikan segala sesuatu berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, dan tidak melanggar hukum.

Hal ini di sinyalir kepala kampung Ambar Nilawati tersebut takut, segala ke bobrokan administrasi kampung, terbongkar, Ketua LSM GIR Lampung Yendi Yusman, menyayangkan sikap kepala kampung yang terkesan menghalang-halangi tugas inspektorat Tulang Bawang, kepala kampung seharusnya membantu inspektorat guna melakukan pembinaan agar terhindar dari kesalahan pengelolaan kampung, jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, tentu saja jadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat ujarnya, “saya berharap agar inspektorat mengambil sikap dengan perlakuan kakam Ambar wati tersebut” Tambah Yendi
Sampai berita ini di turunkan, belum ada konfirmasi dari pihak inspektorat (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here