Walikota Bandarlampung . Sembilan Warta Global Com. Herman HN mengizinkan pembelajaran tatap muka bagi daerah yang masuk dalam zona kuning atau risiko rendah penularan Covid 19.

Hal itu diputuskan berdasarkan Surat Edaran Walikota Bandar lampung, Nomor 420 / 699/III.01/2020 tentang kebijakan Pembelajaran New Normal terkait masa Darurat Covid 19 di Bandarlampung.

Bandarlampung termasuk dalam zona kuning dan hijau melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Namun sebelum itu terlaksana tentunya segala persiapan harus matang khususnya dalam protokol kesehatan yang ketat di terapkan setiap di lingkungan sekolah yang ada di Bandarlampung.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdikbud, Eka Afriana Novel, Sabtu (8/8/2020).

Yang penting dari Surat Edaran itu satu di antaranya, keputusan untuk belajar tatap muka sepenuhnya di tangan orang tua siswa, menjadi hak prerogatif orang tua untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya ikut belajar tatap muka.

“Rencana belajar tatap muka akhir Agustus 2020 ini,” katanya.

Sama seperti Surat Edaran Mendikbud Nadie Makarim mengeluaran pernyataan akan mengizinkan sekolah membuka Pembelajaran secara tatap muka.

Daerah yang masuk katagori kuning dan hijau Covid 19.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Bandarlampung, Eka Afriana Novel berdasarkan revisi SKB empat Menteri yang keluar tanggal 7 Agustus 2020 sekolah yang akan memulai belajar tatap muka harus memperhatikan beberapa hal: diantaranya satuan pendidikan memenuhi semua daftar periksa pada dapodik/emis dan siap pembelajaran tatap muka.

Lalu adanya izin dari kepala daerah dan orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka.

“Nanti kita pelajari revisi SKB empat menteri  tersebut, pada prinsipnya yang saya tangkap dari revisi itu ada dua hal yang berubah pertama dari semula belajar tatap muka hanya zona hijau sekarang bisa juga untuk zona kuning.

Kedua jenjang sekolah  memulai awalnya hanya jenjang SMA/SMK/MA dan SMP maka dengan revisi ini bisa serentak dengan SD.

Disdik segera mengirim nota dinas Sebab sesuai SKB 4 Menteri itu penetapan bisa atau tidak belajar tatap muka itu ada pada bupati/walikota/gubernur.

“Ya,  kami lapor ke Walikota Bandarlampung dulu selaku kepala daerah dan ketua gugus tugas. karena selain pusat, belajar tatap muka diterapkan, satuan pendidik wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Diantaranya ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih,sarana cuci tangan,disinfektan. Lalu mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker dan memiliki thermogun.

“Kemudian kantin sekolah dan pedagang kaki lima diseputaran sekolah dilarang dibuka. Peserta didik harus membawa bekal makanan dan minuman dari rumah. Lalu sekolah membuat kesepakatan  bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Eka. (Nova f)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here