Bandar Lampung, sembilanwartaglobal.com – Proses mencari keadilan, demi tegagnya supremasi Hukum yang berpihak pada kebenaran yang sesungguhnya terus di perjuangkan oleh Nasaruddin mantan kepala dinas pendidikan kabupaten Tulang Bawang, Lampung Terus berlanjut.

Seperti yang di beritakan sebelumnya pengadilan negeri tipikor tanjung karang, pada kamis 21 oktober 2021 Yang lalu membacakan keputusannya dengan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara denda 200 juta dan subsider dua bulan.

Keputusan Hakim itu menurut Nasaruddin dan pengacara Hukumnya Minggu Abadi Gumay.SH, Tidak mencerminkan keadilan Yang sesungguhnya, sehingga berbagai upaya Hukum telah di tempuh, sampailah ke pengajuan Peninjauan Kembali (PK), Yang persidangan nya telah di mulai pada Rabu 25/1, di pengadilan negeri Tanjung Karang Bandar Lampung.

Menurut pengacara Nasaruddin, Minggu Abadi Gumay, SH. Yang di Hubungi via telpon menyampaikan, Ada tiga poin yang di perdebatkan dalam Persidangan PK ini, Yaitu, penerapan Hukum, ketidak cermatan Hakim Dalam meneliti bukti-bukti yang di ajukan dalam persidangan, dan perhitungan kerugian Negara.
Yang berupa penelitian keterangan surat, Ahli, bukti petunjuk, Saksi dan keteranan terdakwa.

Di jelaskan Gumay, ketiga poin di atas berkaitan satu sama lain, sehingga jika salah satu tidak cermat akan berakibat pada keputusan yang tidak berpihak pada ke adilan itu, seperti bukti-bukti persidangan pada 2021 yang lalu, Tidak ada perintah baik lisan atau pun tulisan dari Nasaruddin untuk memungut atau mengumpulkan uang dari dana DAK 2019, tidak ada bukti apapun jika Nasaruddin menerima uang yang di sangkakan, saksi-saksi yang di ajukan pihak ke jaksaan tidak bisa menunjukkan bukti jika nasaruddin menerima uang dari dana DAK tersebut.

Dilanjutkan Gumay, kerugian Negara Yang di sangkakan kepada Nasarudin Telah terbantahkan dan tidak ada kerugian Negara karena sudah pernah di audit oleh BPK Sebagai lembaga Yang lebih kompeten dari inspektorat, dan Jika poin-poin ini di cermati dengan Baik, maka kliennya, Nasaruddin akan terbebas dari Tuntutan Yang di sangkakan, Ujar Gumay. (Red)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here