Dugaan korupsi dak telah terendus sejak proyek ini baru bergulir puluhan tahun lalu, namun baru 2020, kasus ini di angkat, sehingga memberikan harapan pada masyarakat, akan ada penciptaan suasana Di dinas Pendidikan yang Benar- benar bebas korupsi, namun masih ada pertanyaan dari berbagai kalangan dengan Jumlah tersangka yang Hanya dua orang, sedang kan dugaan korupsi ini dinilai libatkan banyak pihak

Ditetapkannya GAN sebagai tersangka dalam Korupsi Dana DAK Dinas Pendidikan Tulangbawang Tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang membuat kuasa hukum GAN melayangkan surat kepada Kejagung, Kejati Lampung, dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

Dalam surat tersebut, Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum H. Al Hajar Syahyan, SH, MH mempertanyakan status tersangka yang di sandang GAN.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap GAN yang di keluarkan Kejari Tulang Bawang sangat tidak adil dan tebang pilih Pasalnya masih ada lima orang oknum ASN Tulangbawang yang juga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi dana DAK Tahun 2019 di Dinas Pendidikan Tulangbawang.

Ke Lima orang tersebut yaitu berinisial NRN, HL, AL, RV dan HD. Dimana dalam surat keberatan yang di tujukan ke Kejagung, Kejari Lampung dan Kejari Tulang Bawang secara rinci di jelaskan bahwa ke lima oknum ASN tesebut memiliki masing-masing peran untuk mengumpulkan sejumah uang setoran dana DAK 2019 dengan cara menjual nama atau mencatut nama Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, pasalnya kepala Disdik Tidak pernah perintah kan, kelien nya dan kelima ASN itu untuk memungut Dana apapun dari Kepsek penerima Bantuan DAK 2019, sedangkan dalam BAP mereka telah mengakui memungut sejumlah uang dari kepala sekolah, penerima DAK, ‘ bagaimana mereka tidak jadi tersangka ‘ ujarnya

Melalui surat tersebut, Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum H. Al Hajar Syahyan, SH, MH meminta kepada Kejagung, Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk segera mengambil Tindakan sebab hingga saat ini ke lima oknum ASN tersebut belum di proses sebagai tersangka meskipun unsur pidananya telah terpenuhi.

Alhajar menambahkan, kliennya siap menghadapi proseshukum apa pun, asalkan dalam proses penegakannya, benar- benar berdasarkan azas keadilan, dan tidak melenceng dari tujuan penegakan hukum yang seharusnya.

(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here