KOTABUMI – Terkait adanya dugaan pemalsuaan tandatangan lurah berserta kepala seksi (Kasi), guna untuk memuluskan pencairan dana honore RK dan RT ke bagian pembendaharaan (Perben) BPKA Pemkab Lampung Utara (Lampura), tahun 2021 lalu, yang dilakukan salah salah seorang oknum staf di Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan akhinya terkukak.
Hal itu, dibenarkan Rusli yang merupakan mantan Kasie Kesra di lelurahan setempat. Menurut pengakuannya, pemalsuaan tandatangan itu dilakukan untuk pengajuan gaji/intensif honorer RT dan RK kepada bagian Perben, BPKA Pemkab Lampura.
“Pengajuan itu, untuk intensif ketua RK dan RT pada tahun 2021 lalu. Memang benar tandatangan saya dipalsukan. Waktu itu, sempat mau melapor (Polres). Dikarenakan kasihan sehingga urung melaksanakannya,” ujar Rusli.
Informasi berhasil di himpun wartawan ini, meski tandatangan di palsukan oleh staf kelurahan setempat, sayangnya, Lurah Kota Alam Felix Sulandana tidak bergeming, seolah tidak ada permasalahan.
“Ini tidak ada yang dirugikan. Apa lagi Honor Ketua RT dan RK sudah dibagikan sebagaimana mestinya. serta tidak ada permasalahan,” ujar Felix Sulandana, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini.
Ia juga mengaku, tidak mempersoalkan permasalahan pemalsuan tandatangan tersebut. meski digunakan untuk pencairan dana honor RK dan RT. Yang selanjutnya diserahkan ke bagian Perben. BPKA Pemkab Lampura.
Sebelumnya, seorang oknum staff Kelurahan berinisial YN diduga telah dengan sengaja memalsukan tanda tangan Lurah beserta Kepala seksie (Kasie) kelurahan, dalam pengajuan pencairan anggaran honor insentif beberapa perangkat Rukun Tangga (Rt) dan Kepala Lingkungan (Lk) di Kelurahan Kota alam Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara, Selasa (18/01/2022).
Namun mirisnya, Honor insentif tersebut tidak dibayarkan kepada para perangkat RT dan LK, dan diduga sengaja digelapkan oleh pelaku, untuk kepentingan pribadinya. Terungkapanya hal ini berdasarkan pengakuan dalam percakapan oknum staff tersebut ketika di hubungi awak media melalui Hubungan Telephone Selulernya langsung di nomor 0895 6100 79**.
Dalam pengakuanya staf tersebut (YN) mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukannya selama ini, mulai pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan pencairan anggaran, Lurah dan beberapa staf lainya telah mengetahui apa yang di perbuatnya. Akan tetapi mereka (oknum lurah/kasi, red) semua hanya diam seakan merestui semua atas apa yang dilakukannya,” ungkapnya.
Atas perbuatan oknum Staf tersebut, di harapkan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Lampung utara khususnya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum Staf maupun oknum-oknum yang terlibat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. (Firza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here