Sembilanwartaglobal.com- Tim Opsnal Polsek Abung Selatan membekuk salah seorang terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS) inisial RD (25) warga Desa Blambangan Kabupaten, Lampung Utara (Lampura).

RD berhasil di bekuk Tim opsnal Polsek Abung Selatan kurang lebih satu jam setelah kejadian di area stasiun kereta api Desa Blambangan, Minggu (28/11).

Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, menjelaskan, telah menangkap dan mengamankan salah seorang tersangka Curas, inisial RD.

RD kita tangkap dan amankan berdasarkan laporan korban Andi (25) warga Dusun II Rambang Jaya Desa Meranjat Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan atas dugaan tindak pidana Curas.

Dikatakan oleh AKP Haryono kronologis kejadian bermula saat korban mengemudikan kendaraan/ mobil pick-up DAIHATSHU GRAND MAX No Pol : BE 8946 CX melintas di jalinsum Desa Blambangan, Sabtu (27/11) pukul 03.30 wib.

Ditengah jalan di hadang oleh 2 orang laki-laki tidak di kenal, menghentikan kendaraan yang dikemudikan korban, ketika kendaraan berhenti dan korban membuka Kaca, ternyata salah satu dari pelaku lansung menodongkan senjata tajam jenis golok kearah leher korban sambil meminta Uang dan HP, namun korban tidak memberikannya.

“Tersangka kemudian mengambil kunci kontak mobil, berikut barang-barang lain milik korban berupa tas warna abu2 berisikan dompet, uang sebesar Rp 500.000,- dan 1 Unit HP Android Oppo Tipe A16 warna Biru Dongker “ungkap Haryono

Setelah itu pelaku kabur ke arah kampung Desa Blambangan, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Blambangan pagar

Tim opsnal piket Pospol yang mendapat laporan, langsung bergerak menuju ke TKP bersama korban, tiba di jalan umum Desa Blambangan, korban bersama anggota melihat kedua pelaku, lalu dilakukan pengejaran, namun pelaku berusaha kabur dan salah satunya terjatuh dari pagar Halte stasiun Kereta Api mengakibatkan bagian tubuh pelaku membentur batu dan besi selanjutnya berhasil di amankan.

Keluarga pelaku (IW) yang mengetahui peristiwa tersebut turut mendampingi mengantarkan pelaku bersama anggota ke RS M. Yusuf Desa Kalibalangan.

“Untuk seorang tersangka atau rekan RD masih kita lakukan pengejaran ,”ujar Kapolsek

Menurut Kapolsek, saat tersangka RD ditangkap, dari tangan tersangka anggota kita juga berhasil menyita barang bukti, 1 Helai jaket levis warna Biru yang di kenakan oleh pelaku, 1 Buah Senter kepala milik pelaku, 1 unit HP Android merk Oppo tipe A16 warna biru dongker milik korban, 1 buah Tas warna abu-abu merk Realpolo yang berisikan dompet kulit warna hitam, satu buah E KTP an. HENDRI SAPUTRA, satu buah SIM A an. HENDRI SAPUTRA, satu buah kartu NPWP an. HENDRI SAPUTRA dan satu buah ATM Bank Sinarmas.

“Untuk tersangka, RD kini sudah berada di Mapolsek untuk kita lakukan proses penyidikan dan tersangka dapat di jerat pasal 365 KUHP tentang Curas ,”imbuhnya (adk/ozy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here